Komisi I DPRD Jabar Tindaklanjuti Kasus Sertifikasi Lahan di Perairan Legon Kulon

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar meninjau lokasi sertifikasi ilegal lahan laut di Legon Kulon, Subang, bersama pejabat setempat dan perwakilan nelayan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, SH., MH, di Kabupaten Subang. Selasa, (11/02/25)
banner 468x60

Subang – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang. Sertifikasi ini dilakukan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, SH., MH, menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Subang mengungkap adanya 500 bidang lahan laut yang administrasinya tidak sesuai dengan data instansi terkait. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam pencatatan kepemilikan lahan tersebut.

“Sebanyak 500 sertifikat lahan laut di wilayah Legon Kulon dan Patimban, yang mencatut nama warga, telah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung serta dihapus dari sistem,” ujar Taufik saat meninjau langsung lokasi yang terdampak pada Selasa (11/02/25).

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak nelayan, termasuk perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, serta kebijakan yang mendukung kesejahteraan mereka.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak nelayan di Jawa Barat. Jangan ragu menyampaikan aspirasi karena kami siap membantu,” tegasnya.

Kasus sertifikasi ratusan hektare lahan laut melalui program TORA yang mencatut nama warga sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan ini, rombongan DPRD Jabar diterima langsung oleh Camat, Kuwu, serta perwakilan nelayan setempat.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *