DPRD Jabar dan BPN Usut Pencatutan Nama Warga dalam Sertifikat Laut di Subang

Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono usai kunjungan kerja ke ATR/BPN di Kabupaten Subang. Selasa, (11/2/2025).
Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono usai kunjungan kerja ke ATR/BPN di Kabupaten Subang. Selasa, (11/2/2025).
banner 468x60

Subang – DPRD Jawa Barat menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ratusan hektare wilayah laut di Legon Kulon, Kabupaten Subang, yang melibatkan pencatutan nama warga. Kasus ini terungkap setelah beberapa warga yang namanya terdaftar sebagai pemilik mengaku tidak pernah mengajukan sertifikat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Koordinator Komisi I, Ono Surono, mengungkapkan bahwa 307 bidang tanah bersertifikat diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021.

“Ratusan warga tercatat sebagai pemilik sertifikat tanah di laut, padahal mereka bahkan tidak tahu bahwa nama mereka digunakan,” ujar Ono Surono dalam kunjungan kerja ke ATR/BPN Subang, Selasa (11/2/2025).

Saat ini, seluruh sertifikat tersebut telah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejaksaan Agung karena dinilai cacat hukum dan administrasi. Namun, DPRD Jabar bersama pemerintah provinsi akan terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami ingin memastikan ada pertanggungjawaban atas masalah ini. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi dan merugikan masyarakat,” tegas Ono.

Di sisi lain, Kepala ATR/BPN Subang, Hermawan, menjelaskan bahwa berdasarkan peta tahun 1942, lahan yang disertifikatkan dulunya merupakan daratan. Namun, akibat abrasi dan perubahan alam, wilayah tersebut kini menjadi lautan.

“Perubahan kondisi tanah memang bisa terjadi, ada tanah yang timbul dan tenggelam,” kata Hermawan.

DPRD Jabar memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan program sertifikasi yang merugikan masyarakat.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *